P. Pisau

Polres Pulpis gelar Press Release Kasus Pencabulan anak di bawah umur

PULANG PISAU - Warga Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Palangka Raya, berinisial DA (Dani) resmi  Ditetapkan sebagai tersangka Kasus Pencabulan anak dibawah umur.

Pria yang berprofesi sebagai tukang urut itu diduga telah melakukan tindak Pidana Pencabulan terhadap seorang anak berumur 4 tahun warga Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).

Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono, didampingi Wakapolres Kompol Nandi serta Kasat Reskrim AKP Afif Hasan menyampaikan bahwa kronologis kejadian berawal pada Senin, (21/09/2021).

"Pelaku yang berinisial DA, pada hari Senin kemaren dipanggil ke Pulang Pisau untuk memijat, namun setelah sampai, tersangka tidak bertemu dengan yang bersangkutan, lalu tersangka menuju rumah ibu angkatnya," ucap Kapolres Pulpis.

Selanjutnya, setelah tersangka yang berusia 48 tahun itu berada dirumah ibu angkatnya, ia diminta orang tua Korban untuk memijat.

Setelah memijat orang tua korban, tersangka yang diduga memiliki kelainan seksual itu terpesona melihat anak berusia 4 tahun yang sedang bermain disekitarnya.

"Setelah selesai dipijat oleh tersangka,  orang tua korban langsung mandi untuk membersihkan diri, Pada saat orang tua korban mandi, tersangka melihat  Korban sedang bermain di rumah nya langsung memanggil Cu kesini. Setelah itu korban mendekat dan didudukan tersangka di pangkuannya. Disitulah Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan memasukan jari nya ke Kemaluan korban," cerita Kurniawan.

Melihat keanehan yang terjadi terhadap anaknya, orang tua korban merasa curiga. Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban.

"Ketika tersangka telah pulang, korban yang bersama ibunya mengeluh merasa kesakitan di alat kelaminnya, ketika di tanya orang tuanya, korban pun Menceritakan kejadian yang dialaminya, mendengar hal itu kedua orang tua korbang langsung melaporkan Pelaku ke Polres Pulang Pisau," Kata Kapolres menambahkan saat menggelar Pres Conference di Makopolres Pulang Pisau, Kamis (23/09/2021).

Pada kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau AKP Afif Hasan menambahkan bahwa berdasarkan Hasil Visum dan keterangan saksi-saksi Tim Satreskrim Polres Pulang Pisau bekerjasama dengan unit Ditreskrimum, Ditreskrimsus serta Satreskrim Polres Kota Palangkaraya berhasil Mengamankan Pelaku di rumah kediamannya.

"Saat ini Tersangka sudah kita Amankan di Polres Pulang Pisau untuk dilakukan Proses selanjutnya, tersangka akan kita kenakan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan Ancaman Pidana Penjara Paling singkat 5 ( lima) tahun dan paling lama 15 ( Lima belas ) tahun dan denda paling Banyak 5 (lima Miliar Rupiah)," pungkas Kasat Reskrim.

 

(Antang)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments