Nasional

Polres Sekadau Tangkap 3 Pekerja Peti

SEKADAU - Satreskrim Polres Sekadau menangkap tiga pekerja pertambangan emas tanpa izin (peti) di Dusun Ensayang, Desa Karang Betung, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat. Ketiganya masing-masing berinisial RM, GI, dan SU.

Kapolres Sekadau, Akbp Suyono, melalui Wakapolres Sekadau, Kompol Khoerrudin, menjelaskan pengungkapan kasus peti tersebut terdiri dari dua laporan polisi. Satu laporan polisi dengan satu tersangka yakni rm. Kemudian, satu laporan lagi terdapat dua tersangka yaitu gi dan su.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah botol plastik berisi empat butiran emas terbungkus plastik, satu unit mesin robin, alat dulang, jerigen berukuran 10 liter berisi bbm jenis pertalite, sekop, bungkusan timah, rokok berisi pasir emas, dan lain sebagainya.

Ketiga tersangka diamankan saat sedang melakukan aktivitas penambangan pada rabu, 12 april 2023. Ketiganya akan dikenakan pasal 158 jo pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Khoerrudin menambahkan penertiban ini juga dilakukan sebagai bentuk kepedulian polres sekadau untuk menjaga kelestarian alam serta menjaga harkamtibmas di wilayah sekadau.

Ia mengatakan, untuk penertiban ini sendiri akan tetap dilaksanakan sesuai perintah pimpinan. Khoerrudin mengajak seluruh pihak menjaga ekosistem alam karena dampak peti ini bisa menyebabkan banjir, longsor, pencemaran air, dan lingkungan.

Sementara itu, kasat reskrim polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, mengatakan ketiga tersangka ini sehari-hari menambang emas tanpa izin di wilayah nanga mahap. Sebab, mereka tidak memiliki pekerjaan lain.

Ia mengatakan, pihaknya telah beberapa kali mengecek sungai sekadau bahkan drone, namun tak ditemukan aktivitas peti. Namun, saat dilakukan pengecekan dan penelusuran lebih jauh polisi menemukan aktivitas peti di hulu sungai sekadau.

Pada kesempatan itu, rahmad juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam dan lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas peti.

(Yahya Iskandar)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments