Kalteng

PPID Kalteng Didorong Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, 180 Peserta Ikuti Rakor 2026

Palangka Raya  - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik melalui peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) PPID se-Kalimantan Tengah Tahun 2026 yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (13/8/2026).

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah, Adiah Chandra Sari, dalam laporannya menyampaikan bahwa Rakor PPID merupakan agenda tahunan sekaligus wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Rapat koordinasi ini selain sebagai agenda wajib tahunan, juga merupakan wujud nyata komitmen dan keseriusan pemerintah daerah di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Adiah.

Menurutnya, Rakor PPID bertujuan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas PPID Utama maupun PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, serta PPID Utama kabupaten/kota dalam menyediakan dan menyajikan informasi publik secara cepat, tepat waktu, dan dengan cara yang sederhana.

Selain itu, kegiatan tersebut menjadi sarana koordinasi, penyamaan persepsi serta berbagi pengalaman atau sharing of knowledge antar-PPID, sehingga tata kelola keterbukaan informasi publik di Kalimantan Tengah semakin baik dan manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

Rakor PPID Kalteng 2026 diikuti sekitar 180 peserta, terdiri atas PPID Utama Provinsi Kalimantan Tengah, kepala perangkat daerah beserta PPID Pelaksana OPD lingkup Pemprov Kalteng, serta PPID Utama kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.

Kegiatan menghadirkan tiga narasumber, yakni Komisioner Komisi Informasi Pusat Joemarthine Chandra, S.H., M.H., C.Med, Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah Adiah Chandra Sari, serta Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya Saipullah, S.H.

Materi yang dibahas meliputi dinamika implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia dan penguatan PPID desa, sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah dan pemerintah desa, serta praktik baik pelayanan informasi di Pemerintah Kota Palangka Raya.

Adiah berharap Rakor tersebut tidak sekadar menjadi forum seremonial, tetapi mampu memperkuat sinergi dan kualitas pelayanan informasi publik di seluruh daerah.

“Melalui koordinasi dan berbagi pengalaman ini, kami berharap pelaksanaan tata kelola keterbukaan informasi publik di seluruh wilayah Kalimantan Tengah semakin baik dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.

Sementara ditempat yang sama Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Anang Dirjo secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026. 

Dalam sambutan tertulis Sekda provinsi Kalimantan Tengah yang Diibacakan Anang Dirjo, disampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan terpercaya.

Hak masyarakat untuk memperoleh informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, penyediaan informasi yang cepat, tepat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan bukan lagi sekadar pilihan, tetapi merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bersama sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.,"Pungkasnya.

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments