MURUNG RAYA - Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Murung Raya menekan jumlah kasus Covid-19 dengan maksimal mendapat apresiasi luar biasa dari pihak DPRD. Saat ini status PPKM di MURA telah turun menjadi Level 2, setelah sempat berada di Level 4 dan 3 beberapa pekan lalu.
Sesuai Inmendagri No 44 PPKM Wilayah Kalimantan tengah yaitu :
1) Level 2 (dua) yaitu
• Kabupaten Kapuas,
• Kabupaten Barito Selatan,
• Kabupaten Katingan,
• Kabupaten Seruyan,
• Kabupaten Lamandau,
• Kabupaten Gunung Mas, dan
• Kabupaten Murung Raya;
2) Level 3 (tiga) yaitu
• Kabupaten Kotawaringin Barat,
• Kabupaten Kotawaringin Timur,
• Kabupaten Barito Utara,
• Kabupaten Sukamara,
• Kabupaten Pulang Pisau,
• Kabupaten Barito Timur, dan
• Kota Palangka Raya,
Apreasiai ini disampaikan langsung Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya Doni, menyusul pengumuman Provinsi Kalimantan Tengah khusua nya Murung Raya menjadi PPKM Level 2 oleh Mendagri Tiro Karnavian tempo hari.
"Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya karena MURA berada pada PPKM Level 2. Hal ini tidak lepas dari kinerja luar biasa Pemerintah Kabupaten, Perdie M Yoseph (Bupati Murung Raya,red) dan jajarannya. Saya kira Management Crisis Perdie sangat oke,"ujar Doni sapaan akrabnya, Sabtu 25/9/2021.
Meski sudah berada pada PPKM Level 2, Doni meminta masyarakat untuk terus menjaga tren baik ini. Caranya dengan terus membantu kerja pemerintah dalam proses vaksinasi, serta bersama-bersama mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, saat ini jumlah daerah berstatus level 2 bertambah menjadi 27 kabupaten/kota. Salah satunya adalah Kabupaten Murung Raya.
Berikut aturan PPKM di daerah yang masuk kriteria Level 2:
1. Pekerjaan nonesensial 50 persen WFO jika sudah divaksin.
2. Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat.
3. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00 WIB.
4. Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00 WIB.
5. Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00 WIB.
6. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop, dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00 WIB.
7. Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan buka hingga pukul 20.00 WIB. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.
8. Restoran di ruang terutup bisa buka dengan kapasitas 50 persen.
9. Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka.
10. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.
(Ady Natha)
0 Comments