Nasional

Presiden Jokowi: SK Perhutanan Sosial Beri Kepastian Kepada Masyarakat

JAWA TENGAH - “Penerbitan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial merupakan langkah pemerintah dalam memberi kepastian kepada masyarakat untuk menggarap lahan yang diberikan agar produktif. SK Hutan Sosial—SK Hijau Perhutanan Sosial, itu juga memberikan kepastian kepada rakyat yang ingin menggarap lahan itu,” tegas Presiden Jokowi dalam keterangannya usai menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat serta Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Areal Kesongo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Jumat, 10 Maret 2023.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga menekankan bahwa lahan tersebut harus dikelola dengan cara agroforestri. Selain ditanami dengan komoditas perkebunan dan pertanian, juga harus ditanami dengan pepohonan.

“Tapi memang harus digarap dengan agroforestri, ada tanaman kerasnya, pohon kerasnya, misalnya kayu jati atau mahoni. Tapi juga ada tanaman jagungnya, ketela pohonnya, ketelanya,” jelas Presiden.

Presiden Jokowi juga bersyukur bahwa melalui Kementerian ATR/BPN permasalahan reforma agraria yang khususnya ada di Kabupaten Blora bisa terselesaikan melalui penerbitan sertifikat tanah untuk masyarakat.

“Ini bisa diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN rampung, itu yang patut kita syukuri,” ucap Presiden.

(BPMI Setpres/Tinus)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments