P. Raya

Press Release BNN Kota Pengungkapan Kasus Sabu

PALANGKA RAYA - Badan Narkotika Nasional Kota Palangka Rata, melaksanakan press Release Pengungkapan Gelap Narkotika jenis shabu, di Hotel Grand Global Palangaka Raya, yang dihadiri oleh insan media, Camat Pahandut, Camat Jekan Raya, Kasat Narkoba Polres Palangka Raya, dan Kabid Pemberantasan Narkotika BNNK, Kamis 1 / 9 / 2022.

Dua orang warga Pulang Pisau yang kesehariannya sebagai penambang emas dengan inisial DD ( 39) tahun dan HD ( 30) tahun, ditangkap petugas karena kedapatan membawa Sabu, saat berada di jalan Tingang XXX, Kelurahan Bukit Tunggal kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Selasa 23 /8/2022  pukul 12.00 wib.

Dari keduanya Petugas menyita barang  bukti berupa dua paket plastik klip kecil berisi serbuk putih, berdasarkan pemeriksaan BPOM Palangka raya adalah Sabu dengan berat 10,28 gram.

I Wayan Korna Kepala BNNK Palangka Raya mengatakan, atas kepemilikan barang tersebut , DD di kenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara,  dan masih terus mengembangkan kasus untuk mencari keterlibatan pihak lain.

Adapun barang bukti yang disita berupa, 2 bungkus plastik kecil berisi serbuk putih, 1 unit sepeda motor nopol KH 3588 YQ, 1 unit Hanphone dan 1 lembar lakban, dan 1 bungkus plastik Chiki ball.

Dari pengakuan keduanya barang tersebut didapat, berawal saat mendapat perintah dari seseorang yang tidak dikenal melalui sambungan telepon ke DD, setelah itu keduanya  bergegas mengambil barang di sekitar Jalan Tingang.

(Altius Utama)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments