Palangka Raya – Setelah penyempurnaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya 2025–2029 selesai, dokumen tersebut akan diajukan kembali ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendapatkan nomor register sebagai tahap berikutnya dalam proses legislasi.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) sekaligus Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, menjelaskan, “Setelah selesai, prosesnya kita sampaikan lagi ke provinsi untuk meminta nomor register. Setelah itu, baru pengundangan, pengundangan Perda RPJMD Kota Palangka Raya tahun 2025–2029. Tahapan di DPRD sudah selesai,” ujar Mukarramah, Senin (1/9/25).
Ia menegaskan, seluruh tahapan pembahasan RPJMD telah melalui proses panjang, mulai dari perencanaan awal, pembahasan di DPRD, evaluasi oleh gubernur, hingga penyempurnaan kembali di tingkat daerah. Mukarramah menambahkan, langkah ini memastikan RPJMD Kota Palangka Raya selaras dengan kebijakan provinsi sekaligus memenuhi kebutuhan pembangunan yang nyata bagi masyarakat.
(Deddy)
0 Comments