Barut

PT. MPG Bagikan Hasil Kebun Plasma Di Lima Desa

MUARA TEWEH - PT. Multipersada Gatramegah (PT.MPG) sebagai unit usaha dari Musimmas group yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit berkelanjutan dan telah memperoleh sertifikat RSPO dan ISPO, telah berkomitmen dalam memfasilitasi pembangunan kebun kemitraan bagi masyarakat sekitar. 

Sebagai wujud komitmen dimaksud, PT MPG yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Utara, yang meliputi Kecamatan Teweh Tengah dan  Lahei Barat, telah membagikan kepada masyarakat sekitar hasil kebun plasma yang telah dibangun oleh perusahaan bekerjasama dengan Koperasi Pakat Taka Sama.

Manager Humas PT. MPG Ibrahim,  Sabtu (9/4/2022),pihaknya telah memfasilitasi pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar perusahaan.

Kemudian menyerahkan pembagian hasil kebun plasma kepada Koperasi Pakat Taka Sama yang beranggotakan warga masyarakat dari lima desa yaitu Desa Pendreh, Sei Rahayu 1,Sei Rahayu 2,Rimba Sari dan  Beringin Raya.

Di tambahkan  Ibrahim, hasil Kebun plasma yang  dibagikan hari bersifat komunal dimana sertifikat HGU nya nanti atas nama Koperasi Pakat Taka Sama dan bukan milik perorangan. 

Hal ini bertujuan agar kepemilikan kebun bisa berkesinambungan dari generasi ke generasi dan supaya tidak terjadi jual beli kebun plasma secara perorangan, sehingga hasil kebun tetap bisa dinikmati oleh warga masyarakat desa sekitar.

Dikatakan,  Berdasarkan hasil rapat pembahasan bersama pengurus Koperasi Pakat Taka Sama, para Kepala Desa dan Managemen PT MPG, luas kebun plasma  Koperasi Pakat Taka Sama yang disepakati dibagikan  seluas 158.84 Ha berdasarkan konversi periode per Desember 2021 sesuai potensi perolehan dan pengelolaan lahan yang tersedia.

Selain bekerjasama dengan Koperasi Pakat Taka Sama, pihaknya juga bekerjasama dengan Koperasi Dela Taka Sasama di Desa Karamuan Kecamatan Lahei Barat. Dari potensi lahan diluar HGU yang saat ini sedang tahap pengurusan izin Lokasi.

"Diharapkan  pembangunan kebun plasma untuk Koperasi Dela Taka Sasama dapat terealisasi setelah perijinan- perijinan terkait telah diperoleh,"kata Ibrahim. 

Dijelaskannya, antara Koperasi Pakat Taka Sama Kecamatan Teweh Tengah dan Koperasi Dela Taka Sasama Kecamatan  Lahei Barat terdapat perbedaan lokasi letak kebun plasma dimana perizinan IUP PT.MPG (KM46) yang terletak di Desa Pendreh, Desa Sei Rahayu 1, Desa Sei Rahayu 2, Desa Rimba Sari, Desa Beringin Raya  Kecamatan Teweh Tengah terbit pada tahun 2018 dimana sesuai dengan peraturan menteri pertanian No. 26 Tahun 2007 Perusahan yang  IUP nya terbit di tahun 2007 ke atas berkewajiban membangunkan kebun plasma seluas 20% dari total luas kebun inti yang berada di dalam IUP/HGU perusahaan. 

Dan untuk Koperasi Dela Taka Sasama yang lokasinya terletak di PT.MPG (KM 32) Desa Karamuan dikarenakan IUP PT.MPG terbit tahun 2006 sehingga tidak melekat  kepada PT.MPG untuk membangun kebun plasma di dalam kebun inti, namun di tahun 2018 PT.MPG beritikad baik untuk membangunkan kebun plasma kepada warga Desa Karamuan sehingga terbentuk Koperasi Dela Taka Sasama yang letak lokasinya berada di luar IUP / HGU PT.MPG seluas 299.32 Ha.saat ini sudah dalam tahap proses pengurusan izin lokasi.

Dalam kesempatan ini lanjutnya,  perusahaan ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah kabupaten Barito Utara dan seluruh masyarkat sekitar PT MPG yang telah memberikan dukungn dan kerjasama yang baik sehingga perusahaan dapat beroperasi dan berinvestasi  serta berpartispasi dalam pembangunan daerah.

Sementara itu,  Irawan selaku Ketua Koperasi Pakat Taka Sama pada media ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak perusahaan  PT MPG. "Hal ini sudah kami tunggu sejak lama, akhirnya pada hari ini cita-cita kami memiliki kebun plasma dapat di direalisasikan oleh pihak perusahaan PT MPG," pungkasnya. 


(Syarbaini)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments