PULANG PISAU – Kendati musim mudik tahun ini diperbolehkan oleh pemerintah pusat dan daerah, namun ada syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh para pelaku perjalanan baik transportasi darat, laut dan udara serta Mengingat pandemi covid-19 belum berakhir, bukan bararti Prokes juga berakhir.
Persyaratan dibuat agar menekan laju pendemi Covid -19 dan Meminimalisir transmisi (perpindahan, red) Virus antar individu, kelompok maupun klaster baru.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalteng yang diwakili oleh Analis Kebijakan Bidang Pelayaran, Agustinus Primayudi menghadiri rapat koordinasi persiapan angkutan lebaran 1443 Hijriah di Pelabuhan Penyeberangan Bahaur Kabupaten Pulang Pisau, Jumat 8 April 2022.
Selain Dishub Provinsi Kalteng, rapat ini juga dihadiri Dishub Kabupaten Pulang Pisau, KSOP Pulang Pisau, dan BPTD Wilayah XVI Kalteng. Rapat ini membahas ketentuan yang berlaku bagi setiap pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat khususnya bus dan kapal penyeberangan.
Selain itu, dibahas juga ketentuan terhadap pengguna kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, dan angkutan penyeberangan, yang harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, mulai dari tempat keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan tempat kedatangan.
“Kami dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah siap mengawasi dan membantu Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI dan kabupaten untuk pelaksanaannya di lapangan sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama dalam rapat ini,” ucap Agustinus Primayudi.
Adapun ketentuan yang disepakati dalam rapat ini yaitu:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
2. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis tiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
3. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan, jika kondisi calon penumpang memungkinkan maka dibantu untuk fasilitas vaksinasi dosis 1,2, dan 3 oleh petugas vaksinasi setempat.
4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Kemudian pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendampingan perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
1. Bagi pelaku perjalanan yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi Pedulilindungi maka dapat menunjukkan kartu vaksin atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)/KTP.
2. Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan, wajib mematuhi persyaratan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksin. Apabila kondisi pengemudi dan pembantu pengemudi belum vaksin 1,2, atau 3 maka akan dibantu untuk fasilitas vaksinasi dosis 1,2, atau 3 oleh petugas vaksinasi setempat.
(Deddi)
0 Comments