P. Raya

Implementasi PerPres 75 Tahun 2019 dan PerPres 64 Tahun 2020 

PALANGKA RAYA - Sebagai badan penjamin kesehatan masyarakat,keberadaan BPJS melalui program JKN sangatlah penting, kerena BPJS adalah alat bantu masyarakat dalam mengatasi kesehatan dan pengobatan terutama di Fasilitas Kesehatan (Faskes,red) seperti puskesmas dan rumah sakit.

Oleh sebab itu perlu adanya sinergisitas antar Instansi untuk ikut sukseskan Program tersebut.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Lies Fahimah menghadiri Kelas Konsultasi Implementasi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Serta Regulasi Turunan Lainnya, bertempat di Ballroom Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Kamis (6/4/2022). 

Kegiatan ini diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan digelar secara daring dan luring.

Lies Fahimah saat membacakan sambutan tertulis Pj. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin menyampaikan Perpres 75 tahun 2019 dan Perpres 64 tahun 2020 merupakan bentuk komitmen Pemerintah membangun ekosistem Jaminan Kesehatan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Amanah Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional pada intinya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan peserta seluruh penduduk Indonesia.

“Oleh sebab itu Program JKN ditujukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan esensial yang berkualitas dan berkeadilan terhadap akses pelayanan dan akses pendanaan,” tutur Lies Fahimah.

Lies Fahimah menjelaskan penyesuaian iuran JKN mulai berlaku 1 Juli 2020, yang didasarkan pada semangat gotong royong yang menjadi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). 

Penyesuaian iuran dilakukan untuk kesinambungan program JKN agar pelayanan kesehatan pada masyarakat tetap dapat dilakukan. Sejalan dengan hal tersebut substansi utama Perpres 64 tahun 2020 diantaranya kontribusi iuran PBI JK dan bantuan iuran peserta kelas III.

Dukungan komitmen penuh, lanjutnya, Pemerintah Daerah sangat diharapkan demi kesinambungan program strategis nasional, kepatuhan terhadap implementasi Perpres 75/2019 sampai dengan regulasi turunannya.

 Pemerintah Daerah memastikan implementasi pengangguran, perhitungan dan penyetoran iuran wajib PNS Pemda sesuai Permendagri 70 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, tunjangan profesi, dan tambahan penghasilan bagi PNS daerah.

“Saya berharap kegiatan sosialisasi ini benar-benar dimanfaatkan dengan baik, untuk meningkatkan dan menyelaraskan pemahaman Pemerintah Daerah terkait Perpres 75 tahun 2019 beserta regulasi turunan lainnya.

Komitmen kita untuk berkontribusi mensukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional dapat semakin nyata,” pungkas Lies Fahimah.

Sementara itu Deputi Direksi Wilayah Kaltim-Kalteng-Kalsel-Kaltara BPJS Kesehatan Prio Hadi Susatyo dalam sambutannya mengatakan program JKN merupakan salah satu program strategis nasional yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Jadi boleh dibilang ini merupakan program yang sangat mudah. Pemerintah untuk mendukung program ini telah menerbitkan mulai dari undang-undang sampai dengan aturan-aturan turunannya, tidak akan berhasil program ini apabila hanya BPJS saja yang menjalankan. Untuk itu kami perlu dukungan, sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholder dan mitra-mitra kami,” kata Prio Hadi.

Prio menambahkan sinergi dan kolaborasi serta dukungan ini diimplementasikan melalui sosialisasi hari ini agar kita semua memiliki presepsi dan langkah yang sama bagaimana mensukseskan program JKN.

“Saya berharap yang mungkin tadinya beda presepsi dan masih ragu, setelah mengikuti sosialisasi ini bisa satu presepsi dan langsung memutuskan apa yang bisa dikontribusikan oleh stakeholder,” tandasnya.

Turut hadir Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Kaltim, Kalteng, Kalsel kaltara online maupun offline.

Hadir Narasumber secara virtual Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Arif witjaksono Juono putro, Deputi Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Andie Megantara, Direktur Pelaksana dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri Jenderal Bina Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan, Plt. Ka Pusjak PDK Kemenkes dr. Yuli Farianti, dan Plt. Kepala Biro Perencanaan / Koordinator Kemendikbudristek Fahturahman.


(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments