BARITO SELATAN - Pt. Peak Global sebuah perusahaan yang bergerak dibidang penambangan pasir sebagai bahan baku pembuatan kramik dan kaca dengan segaja mengatasnamakan anak perusahaan agar bisa beroperasi di Daerah Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara, Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Diduga kuat belum mengantongi izin resmi dan beroperasi secara illegal.
Berdasarkan keterangan Kepala Desa Bundar Eduawar saat diwawancarai, jum'at (11/02/2022) menyampaikan, Pt. Peak Global ini legalitasnya tidak diketahui keabsahannya. Berdasarkan informasi pihak perusahaan pernah merekrut beberapa karyawan di Desa Bundar mengatasnamakan anak perusahaan pt. Indo syilica untuk bisa beraktivias di desa setempat dengan alasan untuk merintis pembukaan lahan dan pemasangan patok batas tanah.
Menurut Kades Bundar Eduawar, Pt. Peak Global sudah melakukan aktivitas pemetaan lahan di sekitar wilayah kecamatan dusun utara, yaitu di desa bundar, maruga, danau bambore dan talekuy yang rencananya akan digarap untuk membuka peruhasaan baru.
Sementara dari keterangan beberapa karyawan yang direkrut oleh Pt. Peak Globa, untuk bekerja mengikuti survey kelokasi di wilayah nya tersebut mengatakan, sebelum ikut bekerja mereka diminta oleh pihak perusahaan menyiapkan beberapa berkas sebagai persyaratan, selanjutnya dibrifing terkait upah kerja dan lain-lain. Selanjutnya disepakati upah kerja dengan nominal 150 ribu sehari kerja serta diberi makan 1 kali, sehingga status mereka diperusahaan pt. Peak global sebagai buruh harian lepas.
Terkait masalah izin perusahaan Kle Prasetiyo selaku kepala pelaksana dari pt. Peak global mengakui izinya masih dalam proses, dan untuk aktiviasnya saat ini hanya aktivitas kantor biasa saja.
Saat ditanyakan terkait rekrutmen karyawan Kle Prasetiyo mengakui tidak ada merekrut karyawan karena perusahaan saat ini belum beroperas, iapun mengakui bahwa keberadaan perusahaannya untuk melakukan kegiatan ke beberapa desa di wilayah Kecamatan Dusun Utara dan Kecamatan Gunung Bintang Awai sudah di ketahui pihak kecamatan dan polsek setempat.
Berdasarkan pasal 134 ayat (2) uu nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara (minerba), kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan bentuk kegiatan apapun sebelum memperoleh izin resmi dari intansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
Sedangkan peraturan tentang kehutanan pasal 50 ayat (3) dan pasal 38 ayat (3) menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan penyelidikan umum dan eksplorasi atau eksploitasi hasil tambang di dalam hutan, tanpa melalui pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan (ippkh) yang diterbitkan oleh menteri kehutanan dengan mempertim-bangkan batasan luas dan jangka waktu serta kelestarian lingkungan sekitar.
(Ary Mampas)
0 Comments