P. Pisau

PUPR Pulang Pisau Data Desa Yang Masuk Kawasan Hutan

PULANG PISAU – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pulpis, Usis I Sangkai mengatakan beberapa desa di kabupaten Pulang Pisau masih masuk dalam kawasan hutan, hal ini disampaikan Usis I Sangkai mengacu para surat keputusan (SK) menteri kehutanan Republik Indonesia (Menhut RI) nomor 529 tahun 2012, tentang penetapan kawasan hutan.

Padahal menurut Usis sebagian kawasan sudah berubah menjadi tempat pemukiman atau desa atau ladang masyarakat untuk bercocok tanam.

Menyikapi hal tersebut Dinas PUPR telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membicarakan hal tersebut, walau bukan kewenangan Dinas PUPR untuk merubah status kawasan hutan atau bukan.

Lanjut Usis kita bersyukur kebijakan Program Strategis Nasional Food Estate akan merubah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga diharapkan tahun ini (2022-Red) akan terjadi penyesuaian imbas dari Proyek Strategis Nasional Food Estate.

Usis juga menambahkan solusi yang komprehensif untuk daerah yang masuk dalam kawasan hutan yaitu mengikuti program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang digagas oleh kementerian Agraria.

Pengikutsertaan Tanah Hutan kedalam program TORA dapat menjadikan pertimbangan Pemerintah Pusat khususnya kemernterian Lingkungan Hidup untuk menjadikan kawasan hutan menjadi kawasan non hutan.

 

(Surya Adi Winata)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments