PALANGKA RAYA - Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Rizky Ramadhan Badjuri menerangkan tentang plasma dengan masing-masing mekanismenya. Rizky mengatakan terdapat bentuk plasma yang wajib sesuai regulasi IUP.
"Sebenarnya pengertian Plasma terdiri dari berbagai ragam, ada bentuk plasma dalam kebun, ada kemitraan, ada ekonomi produktif, dan ada fasilitas kebun masyarakat. Jadi pada Kegiatan Perjanjian PT Sinar Mas Group dengan Koperasi Pelangi Danau Seluluk termasuk plasma bentuk kemitraan." Sebut Rizky di Aula Jayang Tingang, Kamis lalu (26/10/2023).
Dalam bentuk plasma Kemitraan, itu bisa dalam wujud usaha produktif, bisa transportasi dan lainnya. Kalau terkait mekanisme yang lain tentunya dengan ketentuan yang berlaku.
"Misalnya ada beberapa yang tidak ada kebun berarti dia harus menggunakan fasilitas kebun masyarakat ekonomi produktif." Sambungnya.
Kepala Dinas Perkebunan tersebut menanggapi Penandatanganan PT Sinar Mas Group dengan Koperasi Pelangi Danau Seluluk menjadi salah satu upaya niat bersama, yang jelas sesuai atas arahan Gubernur Sugianto Sabran untuk Plasma agar segera dapat terealisasikan untuk kesejahteraan masyarakat.
"Dengan mekanisme seperti ini mudah-mudahan menjadi role model untuk seluruh PBS yang investasi yang ada di Kalimantan Tengah agar bisa melakukan upaya-upaya bersama akhirnya masyarakat sejahtera." Harapnya.
Saat ini lebih dari 80% perusahaan sudah merealisasikan plasma. Kalau dibagi dari (kategori) rank, ada rank 1, 2, 3. Tetapi kali ini plasma dikaitkan dengan peraturan, peraturan yang dimaksud itu mengikat tahun 2007 ke bawah itu tidak wajib, sedangkan 2007 ke atas diwajibkan.
Sementara itu PBS yang ada di Kalimantan Tengah rata-rata IUP di bawah 2007 . Maka dari itu mekanismenya berbeda, ada yang fasilitas kebun masyarakat, ada yang ekonomi produktif karena lahannya tidak ada dan karena itu lahan kita masih dalam kawasan dan sebagainya, “ ini dalam proses pelepasan yang ada di satgas sawit." Tutupnya.
(Era Suhertini)
0 Comments