BUNTOK – Bertempat di ruang rapat gabungan komisi DPRD Barsel. Kali ini Bapemperda DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), menggelar rapat bersama eksekutif.
Dalam rapat tersebut, dibahas 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ,erupakan penyempurnaan hasil fasilitasi raperda tentang pengelolaan sampah dan pembahasan raperda tentang tata cara tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah.
H Raden Sudarto SH selaku Ketua Bapemperda DPRD Barsel,seusai rapat menyampaikan, hasil pertama raperda tentang pengelolaan sampah hasil fasilitasi biro hukum sudah selesai dibahas bersama.
Ia menyampaikan, “Bahwa kita se,ua telah sepakat naik jadi rapat persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif, kita mengharapkan selesainya Perda ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin,” ucapnya pada Rabu (1/3/2023).
Meskipun menurutnya ada sedikit permasalahan yang berkaitan dengan aturan, kedua pembahasan masalah tuntutan perbendaharaan dan tututan ganti rugi keuangan dan barang daerah.
Ia menerangkan lanjut, “Adanya payung hukumnya kita teliti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2016 turunannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 133 Pasal 56 bahwa kerugian daerah itu diselesaikan dengan peraturan kepala daerah,” jelasnya lagi.
Ia lalu melanjutkan “ Tetapi dari peraturan daerah itu kita sepakati akan dicabut dan ditindaklanjuti, supaya bisa dijadikan peraturan bupati atau perbup,” tutupnya.
(Ary Mampas)
0 Comments