PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi kalteng Melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemangku Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Pemprov Kalteng, di Aula BKD Prov Kalteng, Jumat (25/10/2024).
Saat diwawancarai Kepala BKD Provinsi Kalteng Lisda Arriyana mengatakan, rapat ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menpan RB Nomor 11 Tahun 2024 tentang ketentuan jabatan pelaksana di Lingkungan Pemeritah .
“Dulu sebagaimana kita tahu, ada jabatan kadis, kabag, dan lain-lain, tetapi sekarang ada sebutan jabatan lainnya seperti arsiparis, analis kebijakan, dan lain-lain. Dengan adanya rapat koordinasi ini, kita menyatukan sebagaimana peraturan Menpan RB tadi untuk menyusun posisi jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,"Jelasnya.
Lebih lanjut Lisda menambahkan, rakor ini juga salah satu syarat untuk memenuhi Monitoring Ce Ter For Prevention (MCP) KPK, dimana ada beberapa yang harus dipenuhi dalam tata Kelola ASN termasuk evaluasi jabatan.
“Dengan adanya rapat koordinasi ini, BKD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Biro Organisasi dan yang lainnya, memberikan sosialisasi apa yang harus dilakukan oleh masing-masing Perangkat Daerah dalam persetujuan peraturan masing-masing Menpan RB tersebut," ungkapnya.
Kegiatan di hadiri oleh, Plt.Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalteng Betri Susilawati, Kepala Bidang Pengolahan Data dan Pelayanan Informasi Ade Teresia Timbung, serta perwakilan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng.
(Era Suhertini)
0 Comments