KAPUAS - Panitia Khusus Atau Pansus tiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPRD Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah belum lama ini menggelar rapat kerja, bersama dengan pihak eksekutif, membahas rancangan peraturan daerah atau raperda tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan atau prokes.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat gabungan komisi DPRD Kapuas ini dipimpin langsung ketua pansus tiga DPRD Kapuas, Haji Darwandie. Rapat itu juga sekaligus membahas raperda tentang pelayanan publik.
Dari pihak eksekutif rapat dihadiri asisten satu setda kapuas, ilham anwar. Raperda yang dibahas saat itu merupakan tindaklanjut penguatan dari perbup nomor 46 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes, menjadi peraturan daerah atau perda.
Ketua pansus III DPRD Kapuas, Haji Darwandie, mengatakan ditingkannya perbup prokes menjadi perda, karena selama ini dalam penerapan protokol kesehatan dengan menggunakan instrumen perbup masih dinilai lemah. Dengan ditingkatnya perbup menjadi perda sehingga diharapkan nantinya bisa meningkatkan disiplin masyarakat dan mengembangkan budaya taat hukum.
Darwandie menambahkan, dalam perda penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes nantinya akan ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, berupa sanksi bersifat administratif dan sansi sosial.
(Irfansyah)
0 Comments