Barut

Raperda Dibuat Harus Ada Penambahan Personil Satpol PP

MUARA TEWEH -  Rancangan Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dan ketentraman  masyarakat dan perlindungan masyarakat sebelum disahkan menjadi Perda, maka terlebih dahulu dibahas bersama antara Ekskutif dan Legislatif. Pembahasan dilaksanakan di aula DPRD, Rabu (15/2/2023)

Rapat bersama tersebut dihadiri Kepala Satuan Pamongpraja, asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat sekda Barito Utara. Kemudian dari legislatif terdiri dari beberapa komisi.

16 Anggota DPRD yang hadir masing masing mempertanyakan usulan pemerintah daerah untuk membuat Raperda yang terdiri dari beberapa poin.

H.Tajeri saat memimpin rapat tersebut mempersilahkan eksekutif menguraikan tujuan Raperda dibentuk kepada pihak legislatif dan dijelaskan secara rinci.yang intinya demi kepentingan bersama.

Kemudian dilakukan tanya jawab masing masing anggota dan diperoleh kesimpulan. Sebelum disahkan eksekutif bersama legislatif melakukan kaji banding.

Mennurut H.Tajeri, kaji banding dilakukan terutama mengenai substansi Raperda dan implementasinya di daerah tersebut. 

"Kita akan melaksanakan kaji banding ke daerah yang sudah menerapkan perda sejenis,"kata Tajeri.

Menurutnya kaji banding ini merupakam hal yang sudah biasa dilakukan setiap pengusulan Raperda karena ini sangat penting dilakukan. Hal ini juga salah satu impelentasi undang undang.

Tajeri juga mengatakan, setelah pembahasan bersama, kemudian disahkan dari Raperda menjadi Perda maka perlu penambahan sumber daya manusia  dalam hal ini PPNS.

Sekarang kata dia, Daerah Barito Utara hanya ada dua PPNS, penambahan personil Satuan Polisi Pamong Praja termasuk sarana dan prasarana, semua ini untuk pengamanan jalannya Perda yang ada.

(Syarbani)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments