P. Raya

Raperda Perizinan Pelaku Usaha Dipermudah

PALANGKA RAYA – Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Vina panduwinata mengatakan, dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perizinan berusaha kali ini pihaknya hanya membahas pada bab satu saja. Pembahasan tersebut, mengenai pasal-pasal dan ketentuan dalam melakukan perizinan berusaha.

“Intinya kami bersama bagian hukum Setda Kota Palangka Raya, bermaksud mempermudah masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus izin usaha di Kota Palangka Raya,” kata Vina, Selasa 27 September 2022.

Dijelaskannya, pembahasan Raperda ini berdasarkan Undang – Undang Cipta Kerja tahun 2021, melalui Peraturan Pelaksanaan (PP) lima dan enam. Berdasarkan hal tersebut, pihaknya mencoba untuk menterjemahkan dalam bentuk produk hukum lokal yaitu Perda. “Dengan adanya Raperda ini kami harap para investor semakin mudah berinvestasi di Kota Cantik,” ucapnya.

Politikus Partai PDI Perjuangan ini berharap semoga Raperda ini bisa segera diketok dan diparipurnakan menjadi sebuah Perda.

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments