Barito Selatan - Unit Resermob Macan Barito Bersama Reskrim Polsek Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah (Kalteng), Telah Mengamankan Muhammad Fajri (24) Asal Desa Babai Kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barsel, Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Pencurian Di SMA Negeri 2 Karau Kuala, Desa Babai.
Hal Tersebut Dibenarkan Oleh Kapolsek Karau Kuala Iptu Bambang Priyanto Sh, Melalui Kanit Reskrim Aiptu Dadang Ketika Dihubunggi Pada, Jum'at (21/5/2021).
Dalam Peristiwa Tersebut Yang Disampaikan Kanit Reskrim Polsek Karau Kuala Aiptu Dadang Didampinggi Kanit Buser Polres Barito Selatan Aipda Adi Gunawan, pada Hari Kamis Tanggal 06 Mei 2021 Pukul 07.00 Wib, Awalnya Bahwa Isteri Dari Kursani Saat Itu Sedang Melintas Di Depan Ruangan Lab Komputer Di Sman 2 Karau Kuala Dan Terkejut Setelah Melihat Plafonnya Yang Sebelumnya Baik Tetapi Telah Rusak.
Kemudian Istrinya Memberitahukan Kepada Suaminya Yaitu Kursani Selaku Penjaga Sekolah Sman 2 Karau Kuala dan Kemudian Kursani Langsung Menghubungi Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 2 Karau Kuala Yaitu Zainul Hakim Dan Kemudian Bersama - Sama Dengan Kursani Dan Hendra Kurniawan Mengecek Kedalam Ruangan Lab Komputer.
Setelah Dilakukan Pengecekan Teryata 1 (Satu) Buah Resiver Cctv Dan 1 (Satu) Buah Tablet A8 Merk Samsung Milik Inventaris Sekolah Telah Hilang, Kemudian Mengecek Lagi Ke Dalam Ruangan Kantor Guru Sman 2 Karau Kuala Dan Terlihat Keadaan Lantai Terbuat Dari Papan Yang Telah Dirusak/ Begitu Dicek Jumlah Barang Inventaris Milik Sekolah Yang Dipimpinnya Teryata 6 (Enam ) Buah Tablet A8 Merk Samsung Inventaris Milik Di Dalam Ruangan Kantor Guru Tersebut Juga Lenyap.
Kanitresrim Karau Kuala Aiptu Dadang Mengatakan, Tida Berselang Lama Pada Hari Kamis Tanggal 20 Mei 2021 Pukum 10.00 Wib Unit Resmob Polres Barsel Dapat Informasi Bahwa Adanya Jual Beli Handpone Lewat Media Sosial Sekitar Awal Bulan Mei 2021 Atas Dasar Tersebut Unit Resmob Polres Barsel Dan Unit Reskrim Polsek Karau Kuala Melakukan Penyelidikan Terhadap Pembeli Handpone Galaxsy Tab A8 Yang Beralamatkan di Jalan Barito Raya Kota Buntok.
Setelah Ditelusuri Bahwa Benar Imei Handphone Sesuai Dengan Laporan Pencurian Pada Tanggal 19 Mei 2021, Atas Dasar Tersebut Resmob Polres Barsel Dipimpin Aipda Adi Gunawan Dan Kanit Reskrim Polsek Karau Kuala Aiptu Dadang Menelusuri Penjual yang Beralamat di Desa Babai. Kemudian Pada Pukul 23.00 Wib Pelaku Muhammad Fajri Berhasil di Amankan di Rumahnya Tanpa Melakukan Perlawanan.
Saat Ditanya Si Pelakupun Mengakui Perbuatannya Mencuri 7 Unit Handphone Samsung Galaxy Tab A8 Dan Satu Unit Resiver Cctv, Menurut Muhammad Fajri (24) Pencurian Tersebut Tidak Dilakukan Sendirian Tetapi Besama Dengan Temannya Yang Bernama Restu.
Atas Pengakuan Muhammad Fajri (24) Tersebut Tim Bergerak Menuju Ke Rumah Restu Akan Tetapi Saat Itu Restu Yang Diduga Terlibat Dalam Aksi Pencurian Tersebut Tidak Ada Di Rumahnya,Dan Menurut Keterangan Orang Tuanya Bahwa Restu Sedang Bekerja Di Murung Raya.
Untuk Mempertanggungjawabkan Perbuatan Nya Selanjutnya Tersangka Muhammad Fajri Langsung Di Giring Ke Polsek Karau Kuala Untuk Di Proses Lebih Lanjut Dengan Pasal Yang Dikenakan 363 Ayat ( 1) Ke 4 Dan 5 Kuhp Dan Atas Kejadian Tersebut Pihak Seolah Mengalami Erugian Sebesar Rp.15.000.000 ( Lima Belas Juta Rupiah ).
(Ary Mampas)
0 Comments