PALANGKA RAYA - Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng Rizki R. Badjuri mengatakan, Bagian dari tahapan koordinasi terkait konflik-konflik yang ada di lapangan salah satunya untuk menjaga dunia investasi ini terkait agenda hari ini yang diselenggarakan oleh GAPKI.
Bahwa, prospek dari undang-undang cipta kerja itu setelahnya Seperti apa,"Ucap Rizki M. Badjuri saat di temui usai kegiatan Prospek Perkebunan Kelapa Sawit Pasca Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK)" Kegiatan diselenggarakan di Hotel Swiss bel Danum, Senin (5/2/2024)
Menurut Plt. Kadisbun Provinsi Kalteng, H. Rizky R. Badjuri, menyoroti kewajiban perusahaan dalam membangun kebun masyarakat sekitar, yang telah diatur secara jelas dalam Permentan RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat.
"Betul, dengan sesuai ketentuan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat memuat tanggung jawab perusahaan untuk memberikan dukungan menyeluruh. Ini mencakup pembiayaan, pengetahuan, dan teknik budidaya guna memastikan keberhasilan pembangunan kebun hingga tahap produksi tanaman," Ucapnya.
Selanjutnya untuk pelaksanaan Permentan 18 tahun 2021 dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti pola kredit, pola bagi hasil, bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak, atau bentuk kemitraan lainnya.
"Dengan adanya Pembiayaan minimal setara dengan nilai optimum produksi kebun di lahan seluas 20% dari total areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan memberikan dukungan finansial yang signifikan untuk kegiatan usaha produktif perkebunan," Tutupnya.
(Era Suhertini)
0 Comments