Palangka Raya – Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, menegaskan bahwa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 tetap harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Rabu (4/3/2026).
Namun demikian, ia menekankan bahwa dokumen perencanaan tersebut wajib disertai mitigasi risiko terhadap kemungkinan perubahan kebijakan, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Menurut Leonard, dinamika ekonomi dan fiskal dalam beberapa tahun terakhir menjadi pelajaran penting agar penyusunan perencanaan pembangunan dilakukan secara lebih cermat, fleksibel, dan antisipatif.
Ia juga menegaskan pentingnya harmonisasi dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) agar kualitas layanan publik tetap terjaga dan tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Dengan pendekatan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan mampu menyusun RKPD 2027 yang realistis, adaptif terhadap perubahan, serta tetap konsisten dengan arah pembangunan jangka menengah daerah.
(Deddi)
0 Comments