Palangka Raya – Sinkronisasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menjadi perhatian utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Rabu (4/3/2026).
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut menegaskan pentingnya keselarasan antarlevel pemerintahan dalam seluruh tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga evaluasi program.
Leonard menekankan bahwa tanpa sinkronisasi yang kuat, target pembangunan akan sulit tercapai secara efektif dan efisien. Oleh karena itu, koordinasi yang intens antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menjadi faktor kunci dalam memastikan program prioritas berjalan sesuai arah kebijakan yang telah ditetapkan.
Ia berharap penyusunan RKPD 2027 mampu mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan yang terintegrasi dan berdampak nyata bagi masyarakat Kalimantan Tengah.
(Deddi)
0 Comments