Kalteng

Sakariyas Ingatkan, Pelayanan Kesehatan Berlaku 1X24 Jam

KATINGAN – Bupati Kabupaten Katingan Sakariyas mengingatkan, pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan 1X24 jam.
Dikatakan Sakariyas, Rumah Sakit, Puskesmas dan Pustu, setiap saat dibutuhkan masyarakat, pasalnya penyakit datang kapan saja, sehingga pelayanan kesehatan milik pemerintah wajib memberikan pelayanannya setiap saat.

“Yang namanya Rumah Sakit, Puskesmas termasuk Pustu, harus buka 1X24 jam, karena penyakit bisa muncul kapan saja,” Ungkap Bupati Sakariyas, Kamis (17/2/2022).

Masih menurut orang nomor satu di Katingan, tidak ada alasan bagi petugas medis untuk menolak pasien yang datang untuk berobat.
“Saya ingatkan lagi, tidak boleh fasilitas kesehatan pemerintah menolak masyarakat datang untuk berobat. Kapan saja datang ke Rumah sakit, Puskesmas atau Pustu, wajib dilayani,” Tuturnya. 

Masih menurut Sakariyas, apabila ditemukan petugas kesehatan menolak pasien, akan ditindak secara tegas.

“Kalau ada petugas kesehatan yang menolak pasien, saya akan tindak secara tegas,” Tandasnya. 

(Nofriyanto)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments