Palangka Raya - Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menegaskan, tidak boleh ada kegiatan perlombaan tatap muka selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di wilayah kota setempat. Ketentuan tersebut termuat pada Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021, yang dikeluarkan pada tanggal 5 Agsutus 2021.
"Berdasar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 003.1/42, pelaksanaan kegiatan dilakukan secara virtual. Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid- 19. Jadi tidak boleh ada kegiatan perlombaan tatap muka selama pemberlakuan PPKM," katanya, Sabtu 14 Agustus 2021.
Emi mengimbau, agar pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual. Selain itu, Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan. "Pelaksanaan kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual. Kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat," pungkasnya.
(Deddi)
0 Comments