P. Raya

Satgas PPKM, 'Bubarkan' Acara Pernikahan 

Palangka Raya - Pesta pernikahan digelar di pemukiman padat penduduk di Jalan Rindang Banua Komplek Ponton, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, terpaksa dibubarkan, Rabu 1 September 2021 siang. Pembubaran tersebut, dilakukan oleh Satgas PPKM Kecamatan Pahandut bersama petugas kepolisian dari Polsek Pahandut. Pasalnya, pelaksanaan pesta pernikahan dinilai melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palangka Raya.

Camat Pahandut Berlianto menuturkan, pihaknya telah menerima laporan adanya resepsi pernikahan yang sudah digelar tanpa adanya perizinan dan diduga telah melanggar protokol kesehatan. 

"Informasinya memang ada susunan acara dan untuk hiburan acara pernikahan. Sehingga, kami datang untuk melakukan pengecekan," katanya Berlianto . Menurut pantauan dilokasi, para tamu undangan memang nampak berkerumun dan pihak penyelenggara masih menyediakan makan ditempat. Kegiatan itu digelar di jalur gang sempit di pemukiman bantaran Sungai Kahayan.

Satgas PPKM Pahandut memastikan, kegiatan tersebut tidak memiliki izin. Sehingga jelas-jelas baik perizinan maupun protokol kesehatan telah menyalahi aturan. "Yang jadi masalah disini yakni perizinannya belum ada di Kecamatan Pahandut. Saat kami masuk pun, banyak prokes yang tidak terpenuhi," jelas Berlianto didampingi Kapolsek AKP Erwin Togar Situmorang.

Urainya, prokes yang tidak terpenuhi diantaranaya yakni sajian makanan yang tidak berbentuk kotakan atau masih makan ditempat, kapasitas tamu undangan yang lebih dari kebijakan yang dikeluarkan semasa PPKM sehingga menimbulkan kerumunan massa. 

"Kami kemudian memberi arahan agar tidak ada lagi lanjutan acara dan membubarkan diri dari lokasi serta kembali ke rumah masing-masing," katanya. Para tamu undangan yang telah datang akhirnya terpaksa dibubarkan dan pihak penyelenggara dikenai teguran lisan.

 

(Deddi)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments