Barut

Satnarkoba Polres Barito Utara, Tangkap Pengedar Sabu

MUARA TEWEH - Satuan narkoba Polres Barito Utara, kembali amankan salah seorang warga bernama Rehandi alias Maming (33) di sebuah rumah yang terletak di Jalan Beringin Gg. Buntu, Rt.002, Rw.001, Kelurahan  Lanjas Kecamatan Teweh pada Jumat (5/5/2023).

Kasat Narkoba Polres Barito Utara, Iptu Arie Indra Sosilo mengungkapkan kronologis kejadian sebagai berikut, pada hari Jum’at tanggal 5 Mei 2023 sekira jam 15.00 wib Satuan narkoba Polres Barito Utara meringkus pria bernama Rehandi alias Maming (33) di Sebuah Rumah yang terletak di Jalan Beringin Gg. Buntu, Rt.002, Rw.001, Kelurahan  Lanjas.

Sebelumnya Satuan narkoba Polres Barito Utara mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah terlapor sering digunakan untuk  transaksi jual beli narkotika jenis shabu.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di rumah yang dihuni oleh terlapor Petugas berhasil mengamankan terlapor dan dilakukan penggeledahan badan terhadap terlapor yang disaksikan oleh Irwan selaku Ketua RT setempat.

Saat  penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak microphone merk Fuji Kaya yang berisikan 1 (satu) buah kotak rokok Essechange warna ungu yang berisikan 3 (tiga) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis shabu.

Serbuk haram tersebut ditemukan di dalam dalam kamar dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika yang diakui milik terlapor. Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 2,04 (dua koma nol empat) gram brutto, 2 (dua) bungkus Plastik klip Koson, 1 (satu) buah kotak rokok Essechange warna ungu,1 (satu) buah pipet kaca,1 (satu) buah korek api/mancis merk Tokai warna orange,1 (satu) buah timbangan digital warna silver;1 (satu) buah alat hisap/shabu atau bong,1 (satu) buah sendok takar shabu terbuat dari potongan sedotan warna putih,1 (satu) buah kotak microphone merk Fuji Kaya,1 (satu) buah handphone merk Oppo A12 warna biru.

Adapun pasal yang disangkakan, Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 

(Syarbani)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments