PALANGKA RAYA - Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) Kalimantan Tengah dan Ormas Mandau Apang Balunang Bulau Kalteng bersama warga melakukan aksi damai di Kantor Balai Kota Palangka Raya pada, kamis (4/5/2023).
Pada aksi damai tersebut massa menyampaikan 8 point aspirasi mengenai realisasi Program TORA 2019 dan 5 point aspirasi warga jalan Tingang, jalan Hiu Putih dan jalan Banteng.
Beberapa point tuntutan massa terkait TORA adalah, menanyakan kejelasan serta lampiran SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.1327,MEN LHK,SETJEN,PLA.2,12,2022 tanggal 30 Desember 2022, terhadap daftar nama para pemohon TORA yang sudah mengajukan, terkhusus wilayah Kelurahan Bukit Tunggal yang diganti menjadi atas nama kelurahan Bukit Tunggal bukan atas nama pemohon.
Massa juga mempertanyakan tentang tim pemerintah kota Palangka raya yang terdiri dari Kepala Bappeda, Kepala ATR,BPN, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kota dan Camat sekota Palangka Raya, terkait kepemilikan tanah di wilayah kota yang di sampaikan ke Kementerian LHK hingga terbit peta dalam rangka Tanah Objek Reforma Agraria kota Palangka Raya.
Selain itu warga jalan Tingang, Hiu Putih dan warga jalan Banteng meminta Wali Kota untuk menindak oknum BPN dan Lurah Bukit Tunggal karena melakukan pengukuran tanpa ijin dari warga dan RT setempat, serta memohon agar KTP,KK dan Akta kelahiran bisa diterima prosesnya sesuai nama jalan Banteng sebagaiman SK walikota Palangka raya.
Selanjutnya sebelas (11) orang koordinator massa melakukan audensi bersama Sekda Kota Hera Nugrahayu mewakili Walikota Palangka Raya yang berhalangan hadir, serta pihak BPN, BPKH, KEJARI serta ketua DPRD Sigit K Yunianto.
Bambang Sakti ,S.H selaku jurubicara aksi mengatakan, telah sepakat bersama Pemerintah Kota melalui Sekda untuk 10 hari ke depan membentuk tim penanganan permasalahan pertanahan, dan meminta pemerintah dapat transparan terkait hasil program TORA di wilayah Kota Palangka Raya dengan harapan program TORA 2019 menjadi amanah.
Kepada massa Bambang Sakti juga mengatakan Gepak akan berusaha agar warga mendapatkan hak kepastian hukum atas tanah dan tidak ingin kawasan TORA itu di batalkan tetapi meminta merevisi data kawasan yang ada.
Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu selesai audensi mengatakan sebelumnya juga sudah membentuk tim, namun dengan adanya aspirasi masyarakat ini akan lebih menguatkan lagi tim yang lebih solid dan komprehensif yang melibatkan Provinsi, BPN, BPKH, KLH ,DPR , dan melibatkan unsur masyarakat serta ormas.
Sebelumnya Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) juga pernah melakukan aksi demo terkait permasalahan program TORA ke kantor Badan Pertanahan Agraria dan Tata Ruang ( BPN,ATR) Kota Palangka Raya.
(Altius Utama)
0 Comments