MUARA TEWEH – Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara, kembali mengamankan salah seorang pengedar dan pengguna sabu Taufik Hidayat alias Upik Mili (41) di Jalan Negara Muara Teweh - Banjarmasin, Kilometer 27, Desa Sikui, Rt 03, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, sekitar pukul 13.00 wib Jumat (8/10).
Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Slameto mengatakan, pihaknya mengamankan seorang pelaku tindak pidana peredaran obat-obat terlarang jenis sabu.
Menurutnya, Pelaku bersama barang bukti 2,33 gram sabu dan barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dijelaskannya, Kronologi kejadian pada hari Jumat tanggal 8 Oktober 2021 sekitar pukul 13.00 wib di Jalan Negara Muara Teweh – Banjarmasin, Km 27, Desa Sikui, Rt 03, Kecamatan Teweh Baru.
Telah terjadi tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Menurutnya, Jalannya kejadian sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada didalam sebuah warung yang terletak di Jalan Muara Teweh–Banjarmasin, Kilometer 27, Desa Sikui, Rt 03, Kecamatan Teweh Baru.
Petugas lanjut Slameto, berhasil mengamankan terlapor dan dilakukan penggeledahan ditemukan empat buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang haram ini terletak di lantai tempat terlapor diamankan dan barang–barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika sesuai dengan kolom barang bukti yang diakui milik terlapor.
Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan bersama pelaku empat buah paket plastik klip berisikan sabu berat, (2,33) gram bruto, satu buah bungkus rokok L.A merah, satu buah pipet kaca, satu buah alat hisap sabu/bong, satu buah korek api/mancis merk tokai warna biru, dan uang tunai sebesar Rp250.000,-
Adapun pasal yang dipersangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Syarbaini)
0 Comments