Barut

Satnarkoba Polres Barut 'Ciduk' Warga Pengguna Sabu

MUARA TEWEH - Jajaran satuan narkoba Polres Barito Utara, kembali menangkap salah seorang warga jalan Keladan, Kelurahan Lanjas Kota Muara Teweh, Selasa kemarin.

Kasat Narkoba Polres Barut, AKP.Slameto, Rabu (19/1/2022) mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan Hadi Gunadi alias Gugun (23) warga Keladan Rt 05, Kelurahan Lanjas selasa sekitar pukul 21.00 wib.

Menurut Slameto, dari tangan tersangka ditemukan 3  buah paket plastik klip berisikan shabu berat (0,78) gram bruto, 1  buah pipet kaca 1  buah sendok takar shabu yang terbuat dari potongan kertas rokok.

Kemudian juga ditemukan1  buah bungkus rokok L.A BOLD warna hitam, 1 lembar kertas struck transaksi Bank BNI, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah korek api / mancis merk tokai warna orange, 1 buah alat hisap shabu / bong.

Adapun kronologis kejadian kata Slameto, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah barak terlapor sering digunakan untuk  transaksi jual beli narkotika jenis shabu.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada dirumah/barak yang dihuni oleh terlapor kemudian petugas berhasil mengamankan terlapor.

Setelah itu dilakukan penggeledahan badan terhadap terlapor yang disaksikan oleh Ketua Rt setempat.Sewaktu penggeledahan badan ditemukan 1 lembar kertas struck transaksi Bank BNI yang dilipat didalamnya terdapat 1 buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu yang ditemukan didalam kantong celana depan sebelah kanan.

Kemudian penggeledahan dilanjutkan ke dalam kamar terlapor dan ditemukan 1  buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu yang diselipkan dibungkus rokok L.A BOLD warna hitam.

Juga ditemukan , 1 buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu yang disembunyikan di dalam kasur milik terlapor dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika..

"Sesuai kolom barang bukti yang diakui milik terlapor selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,"katanya.

Adapun  pasal yang disangkakan ada pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Syarbaini)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments