P. Raya

Satpol PP Kota Palangka Raya Dan Linmas Kelurahan Sabaru Dan Kereng Bangkirai Lakukan Penertiban PKL Sepanjang Jln.Rta Milono KM 8 - 10

PALANGKA RAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama Linmas Kelurahan melakukan  sosialisasi dan penertiban  Pedagang Kreatif Lapangan (PKL), di sepanjang jalan Rta. Milono kilometer 7 sampai 10 Kelurahan Sabaru dan Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatam Sebangau Kota Palangka Raya, pada  Kamis (05 /09/2024).

Menindaklanjuti laporan kelurahan Sabaru dan kelurahan Kereng Bangkirai kecamatan Sebangau kota Palangka Raya, bahwa  sepanjang jalan Rta.Milono terutama dari kilometer 8 sampai 10, adanya pedagang yang berjualan di sepanjang bahu jalan dan di atas saluran drainase.

Tampak beberapa pedagang di data yang sebelumnya sudah dilakukan pemberitahuan, bahwa display, dagangan dan bangunan kios melanggar surat edaran Walikota dan Perda Walikota Palangka Raya No.13 tahun 2009 tentang pengaturan,penertiban dan pengawsan pedagang kaki lima, bahwa tidak dibolehkan melakukan kegiatan usaha di atas jalan, trotoar,jalur hijau, taman, dan fasilitas umum di seluruh kota palangka raya.

Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto,SE melalui Kabid Ketertiban Umum Ginanjar yang turun langsung ke lapangan menjelaskan, penertiban bertujuan agar PKL tidak melakukan kegiatan usaha di atas bahu jalan, saluran drainase, selokan dan parit, walaupun ada beberapa kebijakan sementara kepada PKL yang masih memberikan waktu untuk berjualan di atas drainase.

Ginanjar menegaskan, Pemerintah Kota Palangka Raya akan terus melakukan pembinaan hingga PKL dan masyarakat lainnya menyadari pentingnya turut menjaga ketertiban umum dan kebersihan di wilayah Kota Palangka Raya terlebih Kelurahan Kereng Bangkirai dan Kelurahan Sabaru adalah Destinasi wisata lokal dan nasional.

(Altius Utama)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments