MURUNG RAYA - Dari Hasil Pengembangan Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Murung Raya, Kembali Mengamankan Satu Orang Warga Berinisial Rr Terduga Pelaku Penjual Merkuri Ilegal. Penangkapan Dilakukan Di Jalan Musak II Kec. Murung Kab. Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
Dari Tangan Pelaku Satreskrim Polres Mura Berhasil Mengamankan Uang Sebesar Rp. 2.450.000, (Dua Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Hasil Dari Penjualan Mercury Yang Merupakan Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3), 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Vino Berwarna Abu-Abu Orange Tanpa Nomor Polisi, 11 ( Sebelas) Botol Mercury, HG Special For Gold 99,999% Dengan Berat Kurang Lebih 11 Kg Yang Dikemas Dalam Botol Kecil Dengan Berat 1 Kg/Botol dan 1 (Satu) Kotak Kardus Dibungkus Lakban Berwarna Coklat Sebagai Wadah Penyimpanan Merkuri.
Kapolres Murung Raya Akbp I Gede Putu W, S.H.,S.I.K.,M.H Melalui Kasat Reskrim Polres Murung Raya Akp Danie Langgie, S.I.K Menyampaikan, Penangkapan Pelaku yang Ke Dua Ini Merupakan Hasil Pengembangan Dari Pelaku Pertama Yang Diamankan Oleh Sat Reskrim Polres Murung Raya.
Setelah Mengamankan Rfe Dan Mendalami, Diperoleh Pengakuan Terduga Bahwa Ada Penjual Lainnya, Setelah Itu Satreskrim Melakukan Penyelidikan Dan Penangkapan Terhadap Terduga Rr Di Jalan Musak II
Pelaku Ini Sudah Sempat Menjual Merkuri Tersebut Seberat 2 Kg Ke Penambang Peti Ilegal.
Total Keseluruhan Barang Bukti Merkuri Yang Berhasil Diamankan Oleh Sat Reskrim Polres Mura Seberat 36 Kg, Dengan Jumlah Botol Sebanyak 36 Botol. Kedua Tersangka Menurut Kasat Reskrim Danie, Terbukti Tidak Memiliki Izin Edar. Merkuri Tersebut Diperjualbelikan Kepada Penambang Emas Ilegal Untuk Mengikat Logam Emas Dan Perak Dari Batuan Mineral Lainnya Pada Saat Proses Pemecahan Batu Atau Glondong.
Pelaku Akan Dijerat Dengan Pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba Dengan Ancaman Hukumannya 10 Tahun Penjara Dan Junto Pasal 109 Huruf A UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Dengan Ancaman Hukumannya 3 Tahun Penjara.
(Rahamadi)
0 Comments