P. Raya

Keberadaan KPID di Era TV Digital

PALANGKA RAYA - Toga Hamonangan Nadeak  kader NasDem ini menyampaikan bahwa dengan adanya KPID terkait pelaksanaan penyiaran TV Digital Teresterial yang mendukung rencana kerja pemerintah pusat dalam penyiaran TV Digital. Dengan adanya TV Digital akan berdampak pada terciptanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Selain itu, promosi budaya lokal, potensi wisata dan perkembangan pembangunan daerah dapat disaksikan di seluruh Indonesia bahkan Internasional. “Jadi peran KPID ini sangat penting.  Oleh karena itu para kandidat yang saat ini mengikuti fit and proper test minimal sudah memiliki rencana kerja terlebih dahulu untuk mendukung program kerja pemerintah tersebut,” tutur Toga Hamonangan Nadeak selasa (25/5/21).

Kemudian dengan adanya Undang – Undang cipta kerja dibidang penyiaran telah diatur yang namanya ASO di tahun 2021 bulan Oktober nanti, diharapkan dapat menjadi prioritas oleh komisioner KPID yang terpilih.  Adapun sejak pemerintah pusat mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja, persoalan penyiaran TV Digital Teresterial mulai dikebut. Langkah-langkah migrasi dari penyiaran analog pun telah mulai dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika. Langkah cepat ini tidak lain sebagai amanah dari UU Cipta Kerja Pasal 60 A (ayat 2).

“Yaitu Migrasi penyiaran televisi terrestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya UU Cipta Kerja.

“Oleh karena itu KPID di tingkat pusat telah melakukan koordinasi dengan para stakeholder penyiaran guna menyosong Analog Swicth Off (ASO) penyiaran analog menuju penyiaran televisi digital,” jelasnya. Terakhir dia juga mengimbau kepada KPID Kalteng agar nantinya bisa melakukan koordinasi dengan KPID Pusat dan menyelaraskan program kerja untuk mewujudkan ASO di wilayah Kalteng.

 

(Deddi)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments