Kalteng

Satreskrim Polres Barut Ciduk DPO Kasus Pembunuhan

BARITO UTARA - Jajaran satuan reserse kriminal Polres Barito Utara, berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Nenek Kamariah (60), warga jalan Inpres no 22 Kelurahan Jingah yang terjadi pada, 9 Juni 2021 lalu.

Kapolres Barut AKBP,  Dodo Hendro Kusuma melakui Kasatreskrim AKP, Tommy Palayukan, Jumat (18/6/2021) mengatakan, mereka yang berhasil ditangkap adalah dua orang pelaku Hajeryanor alias Jery warga  Jalan inpres Rt 03 Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru dan Reviyani(24) alias Revi beralamat sama.

Adapun kronologis penangkapan, setelah mendapat laporan, mengenai terjadinya peristiwa penemuan mayat perempuan yang diduga, korban pembunuhan anggota Unit Buser Satuan Reskrim Polres Barut mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.

Diperoleh informasi dari beberapa keluarga korban bahwa, telah melihat cucu korban Hajeryanor  berada di rumah korban. Padahal sebelumnya sangat jarang berkunjung ke rumah korban, setelah kakeknya (suami korban) meninggal dunia sekitar setahun yang lalu.

Dari ditemukannya jenazah korban, pelaku Hajeryanor dan Reviani yang merupakan adik dari Hajeryanor, beserta istri dan anak tidak pernah terlihat lagi oleh pihak keluarga. Kemudian didapat informasi bahwa ada warga yang melihat kalau keduanya, beserta istri dan anak menumpang truck menuju ke arah Benangin, Kecamatan Teweh Timur. Ternyata keempat orang tersebut mendatangi keluarga yang berada di Camp Puti, dan meminta untuk diantarkan ke simpang Lampanang jalan arah menuju Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.

Selanjutnya, anggota Unit Buser Satreskrim berkoordinasi dengan anggota Unit Buser Satreskrim Polres Kutai Barat, dan anggota Polsek Teweh Timur mendapat informasi, bahwa pelaku diduga tinggal di sebuah rumah yang berada di Camp Tanaiq Desa Besiq, Kecamatan Damai  Kutai Barat.

Kemudian pada hari Jumat, tanggal 18 Juni 2021, pada pukul  03.30 Wita anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut bersama dengan anggota Unit Buser Satreskrim Polres Kutai Barat dan anggota Polsek Teweh Timur, berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah yang berada di Camp tanaiq, Desa Besiq, Kecamatan Damai, Kutai Barat.

Kedua tersangka mengakui, jika melakukan pembunuhan kepada korban, Hj. Kamariah, dikarenakan selalu dituduh mencuri karet milik korban,  dan tidak mendapat perhatian lebih dari korban dibandingkan dengan cucu korban lainnya.

Diketahui, bahwa tersangka Reviyani  merupakan residivis tindak pidana pencurian di wilkum Polres Barito Utara. Kemudian anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara,  membawa tersangka menuju Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan pasal 340 ( Jo ) 365 (Jo ) 338 KUH Pidana dan  Barang Bukti, Pakaian Korban, Celana Korban dan Sepatu Korban, satu bilah parang milik korban, pahat alat menyadap karet milik korban dan tas selempang milik korban.

 

(Mardedi/Syarbani)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments