SERUYAN - Kapolres Seruyan, Kalimantan Tengah AKBP Bayu Wicaksono, SH.,S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Reskrim Polres Seruyan, IPTU Irfan M.N. Alireja,S.I.K dan kasubag Humas AKP I Gedesumaryasa, menggelar konferensi pers penangkapan 1 ( satu ) orang pelaku pengedar uang palsu di depan gedung polres Seruyan. Senin (26 april 2021). AKBP Bayu Wicaksono, SH.,S.I.K mengatakan penangkapan pelaku pengedar uang palsu ini berawal dari laporan korban, atas nama Puput Waskito alias Puput 26 tahun, alamat desa Sumber Kidul Berbah kabupaten Sleman. Sekarang ia tinggal di PT Bina Sawit Abadi Pratama dkpt desa Rungau Kecamatan Danau Seluluk kabupaten Seruyan. Dari keterangan tersangka Teguh Prakoso alias Teguh diketahui, dia memperoleh uang palsu tersebut dari online, agen akun facebook yang menjual uang palsu KW satu. Selanjutnya tersangka dan seorang temanya berinisial S yang masih (DPO) mengumpulkan uang masing-masing Rp 750.000. Total dua orang itu terkumpul sebanyak Rp 1.500.000 dan kemudian ditukar dengan uang palsu, sebanyak Rp 3.000.000 terdiri 30 lembar seratus ribuan. Setelah uang pembelian dikirim melaui ATM tersangka S ke rekening akun pemilik upal KW satu selanjutnya uang palsu dikirim melalui pengiriman JNE di Kuala Kuayan dan diterima oleh kedua tersangka. Modus tersangka dalam mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara membelanjakan uang tersebut sebuah handpone merk Xiomi note 8 dari Puput Waskito atau korban. Kronologis kejadian tanggal 20/april/2021 Puput Waskito bersepakat melakukan transaksi jual beli handpone dengan tersangka Teguh. Pada18.20 Puput menyuruh Sukarno utuk melakukan transaksi jual beli dengan tersangka Teguh, di Jl.jendral soudirman kilometer 105 desa Rungau Raya kecamatan Danu Sembuluh kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Tersanka teguh menyerahkan uang sebesr Rp 2.000.000 kepada Sukarno untuk pembelian handpone. Puput merasa curiga karena setelah di raba uang tersebut terasa halus dan benang pengaman tidak timbul. Puput sadar bahwa uang tersebut palsu, merasa dirugikan ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan. Setelah dilakukan penyelidikan oleh kepolisian diketahui bahwa tersangka, tinggal di perumahan PT Tajur Beras Pondok 2 desa Pematang kecamatan. Mentaya Hulu Kabupaten Kotim. Pada hari itu juga tersangka Teguh langsung diamankan beserta barang bukti uang senilai Rp 1.000.000 berupa uang palsu yang masih tersisa. Kepada pelaku dikenakan pasal 36 ayat 3 junto pasal 26 ayat 3 Undang undang RI no.7 tahun 2011 Tentang mata uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 50 milyar.
(Giya)
0 Comments