MURUNG RAYA - Pada Konferensi Pers di Halaman Mapolres Murung Raya, Kapolres Mura, Akbp I Gede Putu Widyana, S.Ik, M.H Didampingi Kabag Ops Kompol Indras Purwoko dan Kasat Narkoba Iptu Bagus Winar - Moko Menyampaikan Telah Menangkap Kurir Sabu di Desa Muara Untu Bernama Ijul.
Sebelum Berhasil di Tangkap, Ijul Diketahui Cukup Licin dan Lincah Menghindar dari Incaran Petugas, Namun Ketika Petugas Menggeledah Rumahnya Minggu Kemarin Ditemukan Sebanyak 13 Paket Sabu Seberat 8,44 Gram. Selain 13 Paket Sabu-Sabu, Turut Diamankan Sebuah Hp Merk Xiomi Sebagai Alat Untuk Transaksi Barang Haram dan Hasil Tes Positif Penggunaan Narkoba Oleh Tersangka.
Menurut Kapolres Akbp I Gede Putu Widyana, S.Ik, M.H, Target Pasar Peredaran Sabu-Sabu Oleh Ijul Adalah Penduduk Muara Untu dan Sebagian Karyawan Perusahaan di Sekitar Muara Untu Tersebut.
Tersangka Ijul Dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Atau Ayat 112 Ayat (1) UU Ri Nomor 35 Tahun 2009 Subsider Pasal 127 Ayat (1) Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat 4 Tahun dan Paling Lama 12 Tahun.
(Rahmadi)
0 Comments