PULANG PISAU - Satu lagi kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Pulang Pisau. Kali ini, seorang pria berinisial SN (47) warga Sei Barunai/ Papuyu II Kecamatan Kahayan Kuala dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Pulang Pisau di rumahnya pada hari Kamis 30 Juni 2022 sekira pukul 06.00 Wib. Dari tangan SN tersebut, petugas berhasil mengamankan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,84 gram yang dibungkus dengan plastik klip bening.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, diantaranya tiga plastik klip kecil kosong warna bening, satu kotak rokok merk Red Bold, satu unit Hp merk Nokia 105 warna hitam, satu buah dompet warna merah hitam, satu lembar celana pendek warna hitam, dan uang tunai Rp3.100.000.
"Benar, pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono SIK melalui Kasi Humas AKP Daspin, Selasa (5/7/2022).
Kronologis pengungkapan kasus tersebut, urai Daspin, ketika anggota Satresnarkoba melaksanakan Patroli di sekitar Kecamatan Kahayan Kuala, kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah SN akan berlangsung transaksi narkotika.
"Berbekal informasi ini, anggota Satresnarkoba pun melakukan pengintaian dengan mendatangi lokasi tersebut, hingga berhasil mengamankan SN berikut barang bukti sabu," tegasnya
(Sadiyo)
0 Comments