Barut

Satuan Narkoba Polres Barut Amankan Warga Pemilik Sabu

MUARA TEWEH - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara kembali mengamankan warga karena kepemilikan sabu sabu.

Kali kali ini berhasil diamankan Ahmad Iswandi warga jalan teratai Rt 07, Kelurahan Melayu Muara Teweh. Pada Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 21 wib. Kasat Narkoba Polres Barut, Iptu Ari Indra Sosilo,SH jumat (2/9/2022) mengatakan, tersangka diamankan disebuah barak di jalan Nenaa Rt 13 Kelurahan Lanjas bersama barang bukti sabu seberat 3,15 gram.

Selain sabu sabu juga ditemukan satu buah pipet kaca,,satu buah timbangan kecil warna silver, satu buah alat hisap shabu/bong, satu buah dompet kecil warna coklat bertuliskan Stoner.

Kemudian ditemukan juga satu bungkus plastik klip kosong, satu buah sendok takar shabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna hitam dan satu buah korek api/mancis warna merah merk fighter, satu buah Hp merk Realme C11 warna Grey.

Adapun kronologis penangkapan, lanjut Iptu Ari, pada hari Kamis  sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di barak terlapor sering digunakan untuk  transaksi jual beli narkotika jenis shabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di barak yang dihuni oleh terlapor. Petugas kemudian mengamankan terlapor dan dilakukan penggeledahan badan terhadap terlapor yang disaksikan oleh Makmur selaku warga setempat.

Menurutnya saat  penggeledahan ditemukan satu buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis shabu yang ditemukan di dalam dompet warna coklat bertuliskan Stoner di kamar terlapor.

Adapun pasal yang disangkakan  Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Syarbani)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments