P. Raya

Sekda Hadiri Rapur Penyampaian Pendapatan Banggar DPRD Kalteng

FOTO: BPKP

PENYAMPAIAN PENDAPAT -- Penyampaian Pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Tengah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2021, Senin siang (23/11/2020).

 

 

 

PALANGKA RAYA - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri hadir mewakili Pelaksana tugas (Plt) Kalteng Habib Ismail Bin Yahya dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan III tahun Sidang 2020, Senin siang (23/11/2020).

 

“Rapat Paripurna ini beragendakan Penyampaian Pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Tengah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2021,” ucap Fahrizal Fitri singkat.

 

Juru bicara Banggar DPRD Provinsi Kalteng Sirajul Rahman menyampaikan bahwa Pendapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Tengah merupakan kesimpulan Rapat Konsultasi Banggar yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Jumat (20/11/2020).

 

Adapun rincian Pendapat yang disampaikan adalah Pertama, Bahwa bentuk, susunan, dan jenis naskah dokumen yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan, petunjuk, dan pedoman yang berlaku. Khususnya Peraturan Pemerintah No12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Kedua, Bahwa Nota Keuangan dan Rancangan APBD Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2021 secara garis besarnya menggambarkan target penerimaan pendapatan daerah disesuaikan dengan penetapan proyeksi yang terukur dan proporsional serta berpedoman kepada capaian pendapatan tahun sebelumnya.

 

Ketiga, Pagu belanja operasi dalam Raperda tentang APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2021 telah disesuaikan dengan rencana kerja masing-masing Perangkat Daerah, dan yang Keempat, Penyesuaian target penerimaan dan pengeluaran pada anggaran pembiayaan daerah dengan target penerimaan pembiayaan yang akan dicapai pada Tahun 2021 dan penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada Bank Pembangunan Daerah Provinsi Kalteng Tahun 2021 sebesar Rp130,6 miliar.

 

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan III, Senin pagi, Plt Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Fahrizal Fitri mengatakan bahwa terjadi penyesuaian pada beberapa program kegiatan yang sebelumnya sudah dirancang, yaitu memfokuskan Tahun Anggaran 2021 untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan lanjutan kegiatan penuntasan penanganan penyebaran Covid-19.

 

 

(EDY/JJ

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments