KATINGAN – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan, Pransang, ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) soal perjalanan dinas. Dijelaskan Pransang, setiap pegawai dapat melaksanakan perjalanan dinas, namun efisien, efektivitas, prioritas, serta soal anggaran, harus dipertimbangkan.
“Kalau perjalanan dinas bisa dilakukan satu orang, kenapa harus lebih, dan seberapa penting perjalanan dinas itu, harus jadi pertimbangan, karena ini menyangkut anggaran,” Ungkap Pransang, Sekda Katingan Kamis (16/03/2023).
Diakui Pransang, saat ini, pihaknya sedang melakukan perubahan-perubahan terhadap peraturan bupati tentang perjalanan dinas.
“Ada beberapa perubahan pada pasal yang sedang kita bahas untuk dilakukan penyesuaian,” Katanya.
Ditegaskan Pransang, perjalanan dinas perlu diatur dan didasarkan pada peraturan bupati, sehingga dalam melaksanakan perjalanan dinas tidak terjadi pemborosan anggaran.
Bahkan Pransang meminta, seluruh pimpinan SOPD, untuk memanfaatkan perjalanan dinas sesuai peruntukannya.
“Kalau di Sekretariat, banyak yang saya coret ketika mengajukan permohonan perjalanan dinas, karena kalau saya lihat, ada yang hanya butuh satu orang, yang lain saya coret, begitu juga untuk dinas lain,” Tandasnya.
(Novryanto)
0 Comments