PULANG PISAU - Tony Harisinta selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Pulapis, menekankan kepada kepala perangkat daerah sebagai pengguna anggaran (PA) agar segera menyelesaikan laporan keuangan tahun 2022. Dalam hal ini, ia menyoroti pentingnya penyampaian laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu guna penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada pemerintah serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah kepada DPRD sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mengamanatkan kewajiban kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran (PA) untuk menyusun dan mengirimkan laporan keuangan SKPD yang mereka pimpin kepada Pejabat Pembuat Komitmen Daerah (PPKD) yang bertugas sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD). Lebih lanjut, Tony menyebutkan Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan kepala daerah untuk menyampaikan LPPD kepada pemerintah serta LKPj kepada DPRD.
Tony menegaskan bahwa ketidakmampuan kepala perangkat daerah dalam menyelesaikan laporan keuangan tepat waktu akan menjadi catatan dan penilaian oleh kepala daerah. Dia juga menyampaikan harapan Bupati agar seluruh kepala perangkat daerah memberikan kerjasama dalam memberikan data dan dokumen yang diperlukan, sehingga proses audit pendahuluan oleh tim audit BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah dapat berjalan tanpa hambatan.
Dalam upaya mendukung transparansi dan akuntabilitas, upaya untuk menyelesaikan laporan keuangan dengan tepat waktu dan akurat menjadi langkah penting yang dapat memastikan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan daerah.
(Marselinus)
0 Comments