PALANGKA RAYA - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya terus melakukan sosialisasi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) kepada objek pajak baru di wilayahnya.
Langkah tersebut diapresiasi oleh Sekretaris Komisi A DPRD Palangka Raya Mukarammah, yang menilai bahwa hal tersebut dapat mendongkrak peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Palangka Raya.
Mukarammah mengatakan, sosialisasi NPWPD sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak baru tentang kewajiban dan hak mereka dalam membayar pajak kepada pemerintah daerah.
Selain itu, sosialisasi juga bertujuan untuk memperluas basis data wajib pajak daerah, sehingga dapat meningkatkan potensi penerimaan pajak daerah.
“Kami mengapresiasi langkah BPPRD yang terus melakukan sosialisasi NPWPD kepada objek pajak baru. Ini merupakan upaya yang positif untuk meningkatkan PAD di Palangka Raya, yang tentunya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar. Rabu, 7 Februari 2024.
Menurutnya, PAD merupakan salah satu sumber pendanaan pembangunan daerah yang harus dioptimalkan setiap tahunnya.
Oleh karena itu, ia berharap agar BPPRD dapat terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Dinas Pariwisata, untuk mengidentifikasi objek pajak baru yang potensial.
(Deddi)
0 Comments