P. Raya

Sengketa Tanah di Palangka Raya, Pelapor Minta Jangan Diseret ke Isu Sara

PALANGKA RAYA – Sengketa tanah antara Kelompok Tani Jaya Makmur dan Kelompok Tani Lewateta mencuat di Palangka Raya. Kasus ini bermula dari penggunaan surat tanah palsu oleh terpidana Alfian, yang telah divonis 3,5 tahun penjara. Surat tersebut kemudian diturunkan kepada pihak lain hingga memicu persoalan baru.

Tanah yang disengketakan berada di Kelurahan Kalampangan dan sudah dikuasai Kelompok Tani Jaya Makmur sejak 1994. Namun, pada 2020 tanah itu dirampas oleh Kelompok Tani Lewateta dengan dokumen dari Kelurahan Sabaru. Badan Pertanahan Nasional (BPN) memastikan lokasi tersebut masuk wilayah Kalampangan, sesuai dengan aturan tata batas yang berlaku.

Polda Kalteng telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Pelapor menegaskan sengketa tersebut murni persoalan hukum dan meminta agar tidak dipolitisasi maupun ditarik ke isu SARA. Ia juga membantah tudingan bahwa Kelompok Tani Jaya Makmur adalah mafia tanah, sebab dokumen resmi kepemilikan berupa SPT sudah ada sejak 1997.

“Kalau ada pihak yang keberatan, silakan tempuh jalur hukum. Jangan menyeret persoalan ini ke ranah politik, SARA, atau fitnah,” ujar pelapor.

(DEDDI)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments