PALANGKA RAYA – Kuasa Hukum Kelompok Tani Jadi Makmur, Rusli Kliwon, meminta semua pihak yang terlibat dalam sengketa lahan agar tidak menyeret persoalan tersebut ke ranah politik maupun isu suku. Menurutnya, kasus ini murni persoalan hukum yang sudah lama berproses.
Pernyataan itu disampaikan Rusli saat jumpa pers di Palangka Raya, Senin (8/9/2025). Ia menegaskan kasus yang menjerat dua orang berinisial D dan M dari Kelompok Tani Lewu Taheta tengah ditangani Polda Kalimantan Tengah sesuai prosedur.
“Jangan dikaitkan dengan politik atau suku. Ini murni kasus hukum. Silakan kalau ada keberatan, tempuh jalur hukum yang sudah diatur,” ujarnya.
Rusli juga menolak tudingan bahwa kliennya merupakan mafia tanah. Ia menjelaskan, sengketa bermula dari kasus dokumen palsu lahan di Kelurahan Kalampangan yang kemudian berkaitan dengan pengeluaran administrasi lahan di Kelurahan Sabaru. Dari proses itu, polisi menetapkan D dan M sebagai tersangka.
Ia menyayangkan adanya pihak yang berupaya menggiring opini publik seolah-olah kasus tersebut sarat kepentingan politik. “Kami minta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
(DEDDI)
0 Comments