PALANGKA RAYA - Ribuan masa dari pasukan merah Tariu Borneo Bangkule Ranjang (TBBR) Kalteng menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tipikor Kelas 1A, Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah Pada Rabu, 15 Juni 2022.
Pengadilan tipikor Palangka Raya jalan Seth Adji ramai dipadati oleh ribuan masa dengan menggunakan atribut serba merah lengkap dengan aksesoris Dayak.
Dalam ujuk rasa tersebut masa menuntut Majelis Hakim pengadilan Tipikor Palangka Raya membebaskan Kades Kinipan Wiliem HengkI, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa dalam pembayaran proyek pembangunan jalan di Desa Kinipan Lamandau Kalimantan Tengah.
Salah seorang peserta aksi Rudi menegaskan, bahwa Wiliem tidak bersalah dalam kasus tersebut. Menurutnya, kasus ini merupakan upaya mengkriminalisasi masyarakat adat Kinipan.
Seperti diketahui, Willem Hengki sebelumnya didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan usaha tani sepanjang 1.300 meter dengan lebar jalan 8 meter.
Sementara Kata Rudi, upaya dilakukan terdakwa murni untuk membayar hutang pada Pemerintah Desa Kinipan, karena proyek jalan tersebut digunakan oleh masyarakat Desa Kinipan.
Setelah lama masa menunggu di depan pengadilan Tipikor, akhirnya majelis hakim memvonis bebas Kepala Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau Willem Hengki.
Usai Majelis Hakim membacakan putusan vonis bebas, Wiliem Hengki langsung mendatangi ratusan massa dari pasukan merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kalteng.
la mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepedulian TBBR terhadap dirinya, sejak menjalani proses penyidikan hingga tahap persidangan yang menjeratnya selama in.
(Fardoari Reketno)
0 Comments