P. Raya

Sidang Lanjutan Tipidkor PDAM Kapuas

PALANGKA RAYA - Sidang lanjutan dugaan Korupsi Penyertaan Modal PDAM Kabupaten Kapuas berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Pada Kamis, 25 Maret 2021. Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum masih mendengarkan keterangan saksi yang di hadirkan. Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan 4 saksi, diantaranya 2 dari pegawai pdam kapuas, yakni kasi perencanaan, muji mariana dan kasubsi perawatan, muhdio-no. Sementara itu, 2 orang lainnnya dari pihak ketiga, yaitu Direktur Cv. Huma Santika, Ferry Wibowo Dan Direktur Cv. Tambun Bungai Mandiri, Diaz Amandio. Namum, dalam sidang tersebut kedua saksi dari pihak ketiga merasa keberatan karena perusahaan mereka dicatut tanpa sepengetahuan mereka ikut dalam melaksanakan pekerjaan proyek SRMBR. Faktanya mereka tidak pernah mendapat pekerjaan di pdam pada tahun 2016-2018. Hal itu disampaikan di depan majelis hakim dan jpu.  Merasa tidak terlibat pada pekerjaan proyek SRMBR. Kedua saksi di mintai untuk memberikan bukti, seperti tanda tangan, cap dan ktp di depan hakim. Setelah menunjukkan tanda-tangan dan cap dari cv milik saksi untuk dibandingkan de-ngan kwitansi, tandatangan surat perintah kerja (spk) dan ktp terbukti berbeda. Disamping itu, kedua saksi pihak ketiga ini tidak mengenal Widodo. Sebaliknya terdakwa juga tidak mengenal kedua saksi tersebut. Namun terdakwa memberikan pernyataan kepada hakim, bahwa staffnya, yakni  agus cahyono yang kini menjabat direktur pdam kapuas, pernah membawa kedua cv pihak ketiga ini. Sementara itu, penasehat hukum widodo, hari setiawan me-nyampaikan fakta-fakta menarik dari kedua cv yang berbeda tersebut sebagai saksi. Direktur lama, widodo, tidak menge-nali keduanya. Fakta lainnya terungkap bahwa kedua cv ini dibawa oleh direktur baru yang notabenenya adalah staff atau anak buah widodo  semasa masih menjabat direktur utama pdam kapuas. Disamping itu, dari keterangan saksi, jpu merasa terdapat fakta yang janggal. Pada pelaksanaan pekerjaan srmbr tahun 2016  terdapat pengadaan watermeter  berkisar 50 unit. Faktanya di tahun 2016, SR atau penyambungan instalasi ke rumah warga berjumlah 1000 unit. Hal itu dikonfirmasi sampaikan JPU kepada saksi kasubsi perencanaan PDAM, Muji Mariana. Mariana menjelaskan terkait saksi memberikan keterangan, semua melimpah kepada widodo selaku direktur pdam terdahulu. Menurutnya, ada struktur atau sop tertentu yang jelas namun tidak terlaksana. Usai melakukan pemeriksaan para saksi, majelis hakim menyatakan sidang di tunda hari kamis, 1 april dan masih mendengarkan keterangan saksi yang di ajukan JPU.

 

 

(SAW)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments