KUALA PEMBUANG - Akibat tidak memenuhi kuorum, rapat paripurna ke-8 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan masa persidangan III tahun sidang 2021-2022 dalam rangka persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah Seruyan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seruyan tahun anggaran 2021 akhirnya di sekors.
Rapat yang dilaksanakan di aula Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Seruyan dijadwalkan pada hari selasa 26/7/2022, pukul 10:00 WIB. Akan tetapi, pelaksanannya sempat molor hampir sejam dan setelah digelar, ternyata masih tidak memenuhi kuorum, sehingga rapat pun ahirnya di-skors oleh Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo sampai Pukul 10.00 hari Rabu 27/7/2022.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengungkapkan, sesuai dengan aturan, untuk pengambilan keputusan atau kesepakatan bersama harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPRD. “Jumlah anggota DPRD Seruyan 25 orang, yang hadir cuman 12, setidaknya harus hadir 17 orang agar bisa kuorum,” katanya di Kuala Pembuang, Selasa 26 Juli 2022.
Dengan di skorsnya sidang paripurna tersebut ketua DPRD seruyan berharap agar anggota dewan bisa lebih aktif lagi menghadiri sidang Paripurna yang sudah dijadwalkan bersama, sebab sidang yang dilaksanakan merupakan hal penting apalagi saat pengambilan keputusan, sehingga kehadiran dari anggota dewan sangat diperlukan.
(Giya)
0 Comments