P. Raya

Sidang Tipidkor PDAM Kapuas Kembali Digelar

PALANGKA RAYA - Sidang tindak pidana korupsi,  dugaan kasus dana penyertaan modal, pada perusahaan daerah air minum, kabupaten Kapuas, kembali di gelar, di pengadilan negeri Palangka Raya pada kamis siang 20 mei 2021 kemarin. Jaksa penuntut umum menghadirkan 6 orang saksi, yang salah satunya merupakan mantan ajudan bupati Kapuas.

Eko Darmo putra, yang merupakan mantan ajudan bupati pada Tahun 2016, di panggil JPU untuk memberikan kesaksian di depan majelis hakim pengadilan negeri Palangka Raya.

Dari keterangan/ eko yang dibacakan oleh JPU, selama bertugas menjadi ajudan Bupati Kapuas dirinya hanya beberapa kali saja bertemu dengan terdakwa Widodo.

Keterangan tersebut dibenarkan oleh saksi Eko Darmo Putra, Dirinya mengaku bahwa selama berkomunikasi dengan terdakwa, mantan direktur PDAM Kapuas, Widodo dirinya tidak pernah berkomunikasi terkait keuangan ataupun keperluan-keperluan tertentu lainnya.

Dirinya hanya menjalan tugasnya sebagai protokoler Bupati Kapuas, dengan tugas untuk memastikan kehadiran pejabat yang diundang dengan cara menyampaikan agenda kunjungan Bupati Kapuas secara langsung.

Selain menanyakan terkait maksud dan tujuan dari kesaksian Eko saat mengunjungi terdakwa Widodo di kantornya. JPU juga menanyakan kembali kepada saksi Eko tentang seseorang yang pernah diajaknya ke PDAM Kapuas, dan berdasarkan pengakuan saksi  seseorang yang dimaksud ialah, Anam dan Tomi, Keduanya bertugas memasak dan menyiapkan pakaian Bupati Kapuas. Namun hal itu disangkal saksi Eko, dengan mengatakan tidak pernah.

Saksi lainnya, Winarni,  yang saat itu bertugas sebagai Bagian Sekretariat PDAM Kapuas mengaku pernah bertemu beberapa kali dengan Anam dan Tomi, saat mereka hendak bertamu kepada terdakwa Widodo.

Diakui saksi Winarni, bahwa setiap kali Anam dan Tomi datang, tidak pernah mengisi buku tamu, melainkan langsung masuk ke ruangan kantor kerja terdakwa widodo, diantarkan oleh Satpam PDAM Kapuas. sehingga saksi tidak mengetahui persis kepentingan dari Anam dan Tomi saat itu.

Mendengar keterangan kedua saksi tersebut, terdakwa Widodo tidak memberikan tanggapan ataupun keberatan, yang dapat diartikan bahwa, terdakwa membenarkan keterangan yang telah di sampaikan oleh saksi Eko Darmo Putra dan saksi Winarni tersebut.

Sementara itu usai persidangan, Kasi Pidsus Kejari Kapuas, Stirman Eka menjelaskan, dalam persidangan kali ini terdapat beberapa orang saksi yang telah dipanggil termasuk Direktur baru PDAM Kapuas saat ini Agus Cahyono, Namun saksi tidak dapat hadir karena memiliki halangan. Sehingga persidangan selanjutnya akan di panggil kembali.

Stirman juga mengungkapkan, pihaknya masih belum mengetahui secara pasti, dan akan mempelajari lebih dalam lagi terkait ada tidaknya barang bukti berupa rekaman CCTV yang masuk ke dalam daftar barang bukti pada perkara dugaan kasus korupsi dana penyertaan modal pada PDAM Kapuas.

Penasehat hukum Widodo, Hari setiawan menjelaskan barang bukti berupa CCTV telah di amankan kejaksaan tinggi, namun rekaman dari CCTV tersebut tidak dapat dibuka ia menambah, telah menghubungi pihak distributor CCTV yang berada di semarang untuk mengecek rekaman tersebut.

Dirinya juga mendapatkan informasi dari kliennya, terdakwa widodo  sebelum CCTV diamankan oleh Kejati, ada seseorang dari pihak PDAM Kapuas, seolah-olah sedang  memperbaiki CCTV. Sebelum rekaman CCTV tersebut disita, direktur PDAM Kapuas bukan lagi widodo.

 

(Surya Adi Winata)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments