PALANGKA RAYA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto mengharapkan adanya dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan. Mewujudkan hal tersebut Sigit mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan keuangan daerah yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.
Berbicara mengenai pengelolaan keuangan daerah, Sigit menilai hal ini sudah menjadi tugas dari eksekutif, sementara legislatif menjalankan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Iya, kalau kami dari legislatif tentu hanya menjalankan fungsi pengawasan terkait anggaran yang tepat guna. Sedangkan pengelolaan keuangan, kami serahkan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya,” Jumat 18 Maret 2022.
Terlepas dari itu sambung Sigit, pengelolaan keuangan yang optimal adalah salah satu hal yang dilakukan oleh pemerintah daerah, demi optimalnya pembangunan dan program-program yang dijalankan oleh pemerintah.
Terlebih program-program yang membutuhkan dana atau anggaran, tentu harus dikelola dan diawasi dengan ketat agar pelaksanaannya bisa sesuai dengan dana yang dianggarkan.
"Bagi Pemerintah Kota Palangka Raya maka dapat menggerakkan instansi teknis untuk bisa mengelola anggaran keuangan dengan baik. Bila itu terwujud maka program pemerintah bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.
(Deddi)
0 Comments