PALANGKA RAYA - Politisi PDI Perjuangan yang juga Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengingatkan adanya larangan mutasi Pejabat ASN bagi Kepala Daerah yang akan berakhir masa jabatan tertuang dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pasal 71 Ayat 2 berbunyi Gubernur/ Wagub, Bupati / Wabup,Walikota/Wawalikota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan Paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, lanjut Sigit, aturan yang sama juga tertuang melalui Permendagri No 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian wewenang penandatanganan persetujuan tertulis untuk melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemda.
"Atas dasar tersebut perlu kehati-hatian melakukan mutasi dan pengangkatan pejabat di lingkungan Pemko," tegasnya, Rabu 27 september 2023.
Hal ini menurut Sigit jelas sekali tertuang dalam undang-undang Republik Indonesia. Sekalipun ada klausul di aturan lain atau aturan di bawah dari UU, lanjutnya, maka aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(Deddi)
0 Comments