Katingan

SiLPA Tidak Dicapai, Pemda Katingan Rasionalisasi Anggaran 2023 

KATINGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan akhirnya lakukan Rasionalisasi anggaran 2023 akibat SiLPA yang ditarget tidak dicapai, dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Pransang, Rasionalisasi terpaksa dilakukan, pasalnya pendapatan SiLPA yang telah ditetapkan 190 Miliar, tetapi setelah dilakukan audit hanya mencapai 111 Miliar sehingga terjadi selisih anggaran sekira 81 Miliar, akibatnya Pemda Katingan harus melakukan Rasionalisasi Anggaran sekira 53 Miliar.

“Jalan satu-satunya, kita lakukan rasionalisasi anggaran hingga 53 Miliar, dan ini dilakukan bukan hanya pada OPD tetapi sampai tingkat pemerintah kecamatan,” Ungkap Pransang, Sekda Kabupaten Katingan. Rabu (30/08/2023).

Diakui Pransang, sebelumnya Pemda Katingan berupaya lakukan peminjaman anggaran lewat Bank Kalteng, namun harus mendapatkan persetujuan tiga kementerian setelah konsultasi di Kemendagri, tetapi terkendala dengan status Bupati Katingan yang akan mengakhiri masa jabatannya.

“Segala upaya kita lakukan, termasuk ajukan peminjaman di Bank Kalteng, tetapi hasil konsultasi di Kemendagri, ternyata disesuaikan dengan masa jabatan Bupati, sedangkan masa jabatannya akan habis September 2023, otomatis hal tersebut tidak bisa dilakukan,” Tuturnya.

Akibat adanya Rasionalisasi anggaran, disebutkan Pransang, banyak kegiatan-kegiatan di OPD tidak bisa dilakukan termasuk kegiatan fisik, sekalipun kontrak telah disepakati atau ditandatangani.

“Dari pada kita suruh lakukan pekerjaan, tapi ujung-ujung tidak bisa bayar, lebih baik batalkan kontrak,” Sebutnya.

Pransang berharap, seluruh OPD dapat memahami kondisi yang sedang terjadi, termasuk masyarakat, pasalnya tujuan dilakukan Rasionalisasi anggaran, agar Pemda Katingan tidak memiliki hutang terutama pihak ketiga dan pembangunan tetap dilakukan sekalipun dengan keterbatasan anggaran.

“Harapan kami ini bisa dipahami bersama dan kegiatan-kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan akan dilakukan tahun anggaran berikutnya. Tandasnya.
 


(Novryanto)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments